FORSISMA Gelar Sidang Istimewa, Evaluasi Kepengurusan dan Tata Kembali Struktur Organisasi

19 Juli 2026 — Forum OSIS Se-Kota Makassar (FORSISMA) menggelar Sidang Istimewa pada 19 Juli 2026 bertempat di Aula Kampus STMIK Kharisma. Sidang ini menjadi forum evaluasi terhadap sejumlah permasalahan internal sekaligus momentum untuk menata kembali struktur kepengurusan FORSISMA.

Sidang tersebut dihadiri oleh Pembina FORSISMA, Muhammad Hidayat Mubin, S.Pi., sejumlah anggota Majelis Pertimbangan FORSISMA (MPF), Dewan Penasehat FORSISMA (DPF), serta 12 anggota Badan Pengurus Harian FORSISMA (BPHF). Kehadiran para unsur kepengurusan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan dan pengambilan keputusan terkait kondisi internal organisasi.

Sidang membahas berbagai kondisi internal organisasi, termasuk sejumlah posisi kepengurusan yang kosong, kurang aktifnya beberapa pengurus, hingga persoalan yang berkaitan dengan kode etik organisasi. Pembahasan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memastikan roda kepengurusan tetap berjalan secara efektif dan program kerja FORSISMA dapat dilaksanakan dengan baik.

Salah satu agenda yang dibahas adalah pengunduran diri Sabrina A., yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Umum FORSISMA dari SMA Negeri 18 Makassar. Sabrina memutuskan untuk mengundurkan diri karena pertimbangan pribadi dan keluarga.

Berdasarkan keputusan sidang, posisi Bendahara Umum kemudian dipercayakan kepada Yuzrah Fahirah dari SMAN 13 Makassar. Perubahan tersebut juga berdampak pada posisi Koordinator Dana Usaha (DANUS), yang selanjutnya diisi oleh Surya Rahmatullah Nasution dari SMAN 13 Makassar.

Sidang kemudian membahas persoalan yang melibatkan Trinata Malika Datuan Rongre, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Bendahara Umum sekaligus bagian dari Dewan Penasehat FORSISMA (DPF). Berdasarkan hasil pembahasan sidang, yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik organisasi terkait persoalan peminjaman uang kepada sejumlah anggota BPHF dan DPF.

Setelah melalui pembahasan, sidang memutuskan bahwa Trinata dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik organisasi, serta dinilai berdampak terhadap citra FORSISMA. Keputusan sidang menetapkan pemberhentian dari forum. Posisi yang ditinggalkan kemudian digantikan oleh Muslaeni Amiruddin dari SMKN 1 Makassar.

Agenda berikutnya membahas posisi Koordinator Wilayah 3 yang sebelumnya dijabat oleh Muh. Akbar dari SMA Nasional Makassar. Berdasarkan hasil sidang, yang bersangkutan diberhentikan dari kepengurusan setelah adanya pembahasan mengenai dugaan pelanggaran terhadap keuangan organisasi dalam rangkaian kegiatan FORSISMA.

Sidang kemudian menetapkan Achsan Zul Faiz dari SMAN 9 Makassar sebagai pengganti Koordinator Wilayah 3. Sebelumnya, Achsan menjabat sebagai Koordinator SDM FORSISMA. Posisi Koordinator SDM selanjutnya dipercayakan kepada Fauzi Khaerul Anangsyah dari SMAN 13 Makassar.

Perubahan juga terjadi pada jajaran DPF. Idzar Ananta Wijaya dari SMAN 15 Makassar, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Bidang SDM DPF, turut menjadi bagian dari evaluasi kepengurusan karena dinilai kurang aktif dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Sidang juga membahas Mateus Yehuda Da Silva Gaio dari SMAN 15 Makassar terkait kurangnya keaktifan selama menjalankan tugas sebagai BPHF. Berdasarkan hasil sidang, Mateus diberhentikan dari kepengurusan dan akan dibuatkan surat pemberhentian.

Selain sejumlah pergantian dan pemberhentian, sidang juga menghasilkan beberapa keputusan lanjutan. FORSISMA akan melakukan pendekatan kembali terhadap Rifat dan Dayat sebagai bagian dari upaya penyelesaian permasalahan internal.

Sementara itu, Surat Peringatan (SP) 3 akan diberikan kepada Rifat, Dayat, Rachman, dan Ikram. Mereka diberikan waktu selama satu minggu untuk memberikan konfirmasi. Apabila tidak terdapat konfirmasi dalam jangka waktu tersebut, akan dilakukan proses pemberhentian sesuai dengan keputusan organisasi.

Secara keseluruhan, Sidang Istimewa FORSISMA menjadi langkah evaluatif untuk memperbaiki kondisi internal organisasi. Berbagai keputusan yang dihasilkan diarahkan pada penataan kembali struktur kepengurusan, pengisian posisi yang kosong, serta penegakan aturan dan kode etik organisasi.

Dengan adanya perubahan tersebut, FORSISMA diharapkan dapat memiliki struktur kepengurusan yang lebih efektif, koordinasi yang lebih baik, serta pembagian tanggung jawab yang lebih jelas. Evaluasi ini juga diharapkan menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh pengurus dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab organisasi.

Sidang Istimewa ini menjadi bagian dari upaya FORSISMA dalam menjaga keberlangsungan organisasi sekaligus memastikan setiap posisi kepengurusan dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara optimal.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *